Bekasi - Judi Online merupakan salah satu masalah besar yang mengancam kehidupan remaja di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Fenomena ini semakin meningkat karena akses internet yang mudah dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh remaja. Keterlibatan remaja dalam perjudian online meningkat tajam sejak pandemi, menjadikannya masalah sosial yang perlu ditangani.
“Awalnya cuma coba-coba, lihat teman bisa menang di game slot. Tapi makin ke sini, saya malah jadi ketagihan. Uang jajan habis, pernah juga minjem sana-sini bahkan ngambil dari dompet ibu,” ujar F (17), seorang pelajar asal Cibitung, yang telah bermain judi online sejak dua tahun terakhir, Sabtu (20/6/2025)
Tidak hanya F, remaja lain berinisial R (19), yang kini sudah lulus sekolah, juga membagikan pengalamannya. “Saya sempat menang besar, sampai jutaan. Tapi karena terus main, akhirnya semua habis. Sekarang saya malah nganggur dan sering stres sendiri. Rasanya kayak putus asa,” ungkapnya, Sabtu (20/6/2025)
Serangkaian laporan lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku adalah remaja berusia antara 15 dan 22 tahun dan sebagian besar berasal dari ekonomi menengah ke bawah. Kebiasaan ini memiliki konsekuensi yang sangat serius, seperti penurunan prestasi belajar, putus sekolah, gangguan psikologis, dan munculnya tindakan kriminal seperti mencuri untuk mendapatkan modal bermain.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik ini berkembang adalah kekurangan pendidikan digital dan kurangnya kontrol keluarga. Sayangnya, banyak orang tua tidak menyadari bahwa menggunakan gadget secara berlebihan dapat mengakibatkan anak mereka menjadi kecanduan dan kegagalan di masa depan.
Maraknya judi online di kalangan remaja bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi potret nyata dari krisis literasi digital dan lemahnya kontrol sosial. Penanganan serius, edukasi yang masif, serta dukungan lingkungan sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak terus-menerus menjadi korban dari perjudian di dunia maya.
